

Girirejo(12/04/2021) – Telah dibuka lagi pendaftaran Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Ini sesuai dengan Surat Bupati Wonogiri Nomor: 518/2444 bulan April 2021. Adapun yang bisa mendaftar Program BPUM ini adalah:
- Pelaku Usaha Mikro yang belum mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
- Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendaftarkan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki Usaha Mikro yang masih aktif sebelum Pandemi Covid-19
- Tidak sedang menerima pembiayaan KUR
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Nomor Induk Pengusaha (NIP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa/ Lurah dan tidak diperkenankan didelegasikan dibawahnya
- Mengisi link : bit.ly/BPUMWONOGIRI2021
- Bukti Pendaftaran yang dikirim ke email masing-masing pelaku usaha mikro setelah mengisi Link diatas
- Semua berkas dikirim ke Dinas KUKM dan Perindag Kabupaten Wonogiri
Program BPUM inidiberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus kepada Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Waktu Pelaksanaan pendaftaran:
- Untuk pendaftaran tahap 1 dibuka khusus untuk Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mengajukan permohonan BPUM tahun 2020 yang dimulai tanggal 12 – 20 April 2021 pada jam kerja
- Waktu pendaftaran selanjutnya menyesuaikan pemberitahuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI
Tinggalkan Balasan